Pengelolaan
sumberdaya alam merupakan pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan,
dengan fokus terutama pada pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup
manusia, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang (Anonim, 2010).
Pengelolaan
sumberdaya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya.
Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi
keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian,
pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa
manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan
produktivitas lingkungan (Anonim, 2010).
1. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang
sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi
juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006).
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional
adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan
teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah
(Sutikno, 2006).
Di Indonesia, peningkatan teknologi
ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan
revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang
erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam
Sutikno, 2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses
mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan
dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai
berikut (Sutikno, 2006).
- Sumberdaya
internal (internal resources),
sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari alam, seperti tanah,
air, dan bibit.
- Sumberdaya
eksternal (external resources),
sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar atau selain
sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia
lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan
penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula
oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia,
perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian
(Sutikno, 2006).
2. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan
pengelolaan sumberdaya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan
sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha
pertambangan dengan prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya
antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
- Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar
pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
- Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi pelaksanaan kebijakan program
pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
perikanan bertujuan
untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar
berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan
nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan
pokoknya antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
- Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya
laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
- Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara
efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
- Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance)
dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat
dalam sistem pengawasan.
- Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai
dengan daya dukung lingkungannya.
- Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan
negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New
Guinea, dan Timor Leste.
4. Pengelolaan
Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan
secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan
unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable
forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang
kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain
sebagai berikut (Anonim, 2012).
- Penetapan kawasan hutan.
- Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di
luar Jawa.
- Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi
dan status kawasan hutan.
- Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
- Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan
lestari.
- Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa
lingkungannya.
- Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan
sumberdaya alam juga kongruen dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah
prinsip ilmiah yang membentuk dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan
secara global dan penguasaan lingkungan untuk melestarikan dan menjaga
sumberdaya alam (Anonim,
2010).
Pengelolaan
sumberdaya alam khususnya berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya
serta ekologi dan daya dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip
dengan Pengelolaan sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi
sumberdaya alam sangat terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan
pengelolaan sumberdaya alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada
ekologi terapan (applied ecology) dan
lingkungan kehidupan manusia (human
environment) (Anonim,
2010).
Ekologi terapan
menyangkut kegiatan manusia di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam
hubungan ini manusia secara langsung terlibat dalam serangkaian langkah
kegiatan yang membawa dampak ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia
mengendalikan ekosistem dengan cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat
menguntungkan ataupun merugikan keadaan ekologi dan tata lingkungannya.
Masalahnya kini berpokok pada pola dan arah pengelolaan ekosistem yang dapat
membawa hasil optimal bagi kehidupan manusia secara terus-menerus atau secara
berkelanjutan (Sutikno, 2006).
Penafsiran
tentang pembangunan yang berkelanjutan (sustainable
development) diartikan sebagai daya upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi
kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi-generasi mendatang. Dengan kata
lain, proses pembangunan harus bisa berlangsung secara terus-menerus dan
sambung-menyambung.
Oleh karena itu,
dalam pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh
rasa tanggung jawab agar tidak memberikan dampak pada orang lain, baik untuk
saat ini maupun untuk masa yang akan datang (Sutikno, 2006).
Secara umum,
pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai
proses pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa
mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang. Selain itu, dalam proses
pengambilan sampai dengan pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian
yang harus ditanggung oleh orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan
datang. Menurut Suparmoko (dalam Sutikno, 2006), kebijakan sumberdaya alam yang
bertanggungjawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan datang
adalah terdiri dari satu himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan
dengan penggunaan sumberdaya alam untuk membuat perekonomian bekerja secara
efisien serta dapat bertahan dalam waktu yang tak terbatas, tidak menurunkan
pola konsumsi agregat, tanpa tidak dipulihkannya lingkungan fisik yang rusak
maupun tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang akan datang,
tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang lebih sejahtera
(Sutikno, 2006).
Menurut Sutikno
(2006), dengan merealisasikan sistem pengambilan keputusan di bidang
pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif, transparan, dan akuntabel
merupakan hal yang penting dan strategis untuk mencegah eksploitasi/pengurasan
sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk mewujudkan prinsip
sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bisa digunakan
dalam jangka waktu yang paling lama (antar generasi) untuk menciptakan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable
development).
Salah satu
masalah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup adalah bagaimana agar
kepentingan ekonomi dan lingkungan bisa berjalan. Untuk mengatasinya saat ini
muncul konsep baru, yaitu dengan menggunakan pendekatan standarisasi mutu
lingkungan bagi produsen barang maupun jasa, standarisasi mutu lingkungan
tersebut disebut ISO 14000 (Sutikno, 2006).
Untuk
menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang baik maka muncul ISO 14000.
Lingkup ISO 14000 mencakup bahan baku dari perangkat dan Sistem Pengelolaan
Lingkungan (SPL) atau Environmental
Management System (EMS) (Hale dalam Sutikno, 2006). Seri ISO 14000 ini bisa
mendorong atau sebagai alat pendukung ketentuan atau peraturan
perundang-undangan suatu negara. Karena penentuan ambang batas serta tolak ukur
kualitas lingkungan, tingkat pencemaran, atau kadar suatu zat pencemar tetap
menjadi wewenang pemerintah yang bersangkutan, misalnya untuk Indonesia akan
disesuaikan dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem pengelolaan
lingkungan mempunyai makna penting dalam membantu suatu unit organisasi (industri,
usaha, dan sebagainya) dalam merumuskan lingkungan yang baik (Sutikno, 2006).
Seri ISO 14000
dikembangkan dari standar ISO 9000 yang mencakup tiga kualitas suatu produk
untuk dapat memperkuat sistem dalam persaingan, yaitu keunggulan dalam harga,
kualitas, dan pengadaan. Oleh karena itu, ISO 9000 juga mempunyai hubungan erat
dengan manajemen mutu. Sedangkan ISO 14000 ditujukan terutama untuk lebih
meningkatkan citra baik suatu kegiatan bisnis terhadap lingkungan hidup
(Sutikno, 2006).
DAFTAR
PUSTAKA
Kuncoro,
Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori,
Masalah, dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sutikno &
Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam.
Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya