Salah satu sumberdaya alam di
Indonesia adalah minyak bumi dan gas bumi. Minyak dan gas bumi (MIGAS) termasuk
salah satu energi tak terbarukan. Dalam UU No. 30 Tahun 2007, minyak bumi dan
gas bumi termasuk dalam Rencana Induk Energi Konvensional/Fosil, yaitu
Kebijakan Energi Klasteral.
Sesuai
dengan Ayat 1 Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang
terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa
Pertambangan. Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan
Pelaksana (Ayat 3).
Pengelolaan
minyak dan gas bumi melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan kabupaten/kota. Kewenangan
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan MIGAS antara lain sebagai berikut.
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang MIGAS, baik tentang teknis maupun non teknis. Misalnya Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
- Pembuatan kebijakan nasional. Misalnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Migas mengeluarkan peraturan tentang pendistribusian tertutup LPG Tertentu. LPG Tertentu adalah LPG tabung 3 Kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi Tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
- Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan MIGAS pada wilayah lintas provinsi, misalnya untuk pipa-pipa penyaluran gas yang melewati lintas provinsi.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan MIGAS pada wilayah lintas provinsi.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi MIGAS.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan MIGAS nasional.
Kewenangan
provinsi dalam pengelolaan pertambangan MIGAS antara lain sebagai berikut.
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang MIGAS. Misalnya, Pemerintah Daerah Provinsi mencantumkan dalam RTRW-nya tentang daerah-daerah mana saja yang meupakan daerah pertambangan MIGAS.
- Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan dan pendistribusian MIGAS di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan dan pendistribusian MIGAS di wilayah lintas kabupaten/kota. Misalnya Satuan Kerja Perangkat Daerah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan BBM jenis tertentu sesuai peruntukannya.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi MIGAS di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan MIGAS di provinsi.
Kewenangan
kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan MIGAS meliputi hal-hal sebagai
berikut.
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan MIGAS di kabupaten/kota. Misalnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mencantumkan daerah-daerah pertambangan minyak bumi dan gas di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya.
- Pembinaan dan pengawasan pertambangan dan pendistribusian MIGAS di kabupaten/kota.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan dan pendistribusian MIGAS di kabupaten/kota.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi MIGAS dikabupaten/kota.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan MIGAS di kabupaten/kota, misalnya melalui pembuatan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang dibuat setiap tahun.
- Pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja di kabupaten/kota, misalnya merekrut karyawan dari penduduk yang bermukim disekitar industri MIGAS.
Konsumsi minyak
bumi Indonesia terus meningkat dan tidak sebanding dengan produksi minyak bumi
dalam negeri serta harga minyak dunia (Kementerian ESDM, 2007). Selengkapnya
dapat disajikan pada Gambar 1 berikut.
Gambar
1. Grafik Produksi vs Konsumsi Minyak Bumi Indonesia
Menipisnya cadangan minyak mendorong pemerintah
melakukan percepatan perubahan paradigma
penggunaan energi di antaranya pemanfaatan gas untuk kebutuhan energi domestik
meliputi gas untuk listrik dan industri pupuk domestik, program konversi minyak
tanah ke LPG 3 Kg dan pengembangan gas kota.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat,
pemerintah telah menetapkan kebijakan pengalokasian minyak bumi ke depan, kebijakan
pemerintah antara lain sebagai berikut.
a.
Pemanfaatan gas bumi diprioritaskan
untuk kebutuhan dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengembangan
lapangan.
b.
Mendorong konsumen gas domestik untuk
membeli gas dengan harga keekonomian.
c.
Alokasi pemanfaatan cadangan gas bumi
yang baru diketemukan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan setempat. Apabila
terdapat kelebihan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan
gas bumi untuk ekspor, akan tetapi mensyaratkan komitmen investor untuk
berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur atau pengembangan migas
domestik. Mengenai kebijakan pengalokasian gas untuk domestik (DMO) secara
eksplisit tidak hanya untuk bagian kontraktor, tetapi juga ditujukan untuk gas
bagian pemerintah.
d.
Perubahan eksplorasi Migas dari daerah Barat
ke daerah Timur Indonesia.
e.
Perubahan penemuan eksplorasi yang besar
dari minyak bumi ke gas bumi.
f.
Perubahan dari ekspor ke pemenuhan
kebutuhan domestik dan Perubahan dari Revenue Engine menuju Growth Engine.
g.
Melakukan perbaikan strategi
pemeliharaan sehingga mengurangi terjadinya unplanned
shutdown (termasuk memperhatikan terjadinya monsoon), melakukan
sinkronisasi periode planned shutdown
antara KKKS dengan user (terutama untuk produksi gas).
h.
Mengupayakan produksi migas dari
sumur-sumur tua.
i.
Menyelesaikan tumpang tindih lahan
dengan Menteri Kehutanan dan instansi terkait.
Pemerintah juga
merumuskan beberapa kebijakan lainnya, antara lain dituangkan dalam regulasi
berikut.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya OperasiYang Dapat Dikembalikan Dan PerlakuanPajak Penghasilan Di Bidang Usaha HuluMinyak Dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 Tentang KegiatanUsaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009.
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
a.
Permen ESDM No. 2 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh
Kontraktor Kontrak Kerja Sama
b.
Permen ESDM No. 3 Tahun 2008 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian Wilayah Kerja yang Tidak Dimanfaatkan
oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan
Gas Bumi.
c.
Permen ESDM No. 15 Tahun 2008 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Transportasi Cairan
untuk Hidrokarban dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan
Transmisi dan Distribusi Gas sebagai Standar Wajib.
d.
Permen ESDM No. 5 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional.
e.
Permen ESDM No. 10 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pendistribusian Tertutup Bahan Bakar Minyak tertentu Jenis
Minyak Tanah untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Kecil.
f.
Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
g.
Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
h.
Permen ESDM No. 23 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
i.
Permen ESDM No. 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 16 Tahun
2011 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
j.
PMK No. 8/PMK.07/2012 tentang Perkiraan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi
Tahun Anggaran 2012.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 3053K/12/MEM/2011 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri ESDM Nomor 0219K/12/MEM/2010 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dan HargaIndeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofue) yang Dicampurkan Kedalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang PeningkatanProduksi Minyak Bumi Nasional.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun2012 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek PercepatanPembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan,Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.
Referensi :
Anonim. 2011.
Kebijakan Pengalokasian Gas Bumi ke Depan. On-line.
http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/5215-kebijakan-pengalokasian-gas-bumi-ke-depan.html
[diakses tanggal 9 November 2012]
Anonim. 2012.
Ada Perubahan Kebijakan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pemerintah. Fakultas
Ekonomi Universitas Diponegoro. On-line.
http://www.feb.undip.ac.id/index.php/arsip-berita/48-berita-baru/598-ada-perubahan-kebijakan-pengelolaan-minyak-dan-gas-bumi-pemerintah
[diakses tanggal 9 November 2012]
Blue Print
Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025 sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun
2006. Jakarta. 2006
Kementerian ESDM. Sosialisasi Kebijakan Bahan Bakar
Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di Padang 4 November 2010
Daftar Peraturan MIGAS di Indonesia. 2012. http://www.scribd.com/doc/34391788/DAFTAR-PERATURAN-MIGAS-DI-INDONESIA-2012
[diakses tanggal 9 November 2012]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar