Sesuai dengan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional
2006-2025, arah kebijakan energi di Indonesia adalah
a.
Konservasi
energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di sisi suplai dan
pemanfaatan (Demand Side).
b.
Diversifikasi
energi untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi
nasional.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, energi
panas bumi termasuk dalam Rencana Induk Diversifikasi Energi Nasional (RIDEN),
yaitu salah satu energi terbarukan. Potensi panas bumi di
Indonesia merupakan yang terbesar di dunia dan mencapai 29.038 MW (Badan
Geografi tahun 2010). Dari potensi sebesar itu, baru 2,2 % atau sekitar 645 MW
yang telah dimanfaatkan pemerintah melalui pembangkit tenaga listrik tenaga
panas bumi (PLTP). Untuk memanfaatkan potensi panas bumi di Indonesia,
Pemerintah menargetkan pengembangan PLTP pada Program Percerpatan 10.000 MW Tahap
II s.d. tahun 2014, yang meliputi Pengembangan Lapangan Eksisting yang Sudah
Bereproduksi sebesar 645 MW, Pengembangan Lapangan Eksisting yang Belum
Bereproduksi sebesar 1.535 MW, dan Pengembangan WKP Baru sebesar 1.787 MW.
Dengan demikian total Pengembangan Panas Bumi mencapai 3.967 MW.
Untuk
mewujudkan pengembangan industri dalam negeri dalam pengelolaan panas bumi,
melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pemerintah menetapkan
Program Prioritas Nasional Pemerintah di bidang energi yang tercantum dalam
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang RPJMN 2010-2014, yaitu
Pengembangan Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Skala Kecil.
Dalam hal
ini, pemerintah mengusahakan pengembangan PLTP berkapasitas 5 Mw dengan
mendorong industri manufaktur dalam negeri untuk meningkatkan tingkat kandungan
dalam negeri (TKDN). PLTP skala kecil ini diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan daerah yang kaya sumber panas bumi, namun masih menggantungkan sumber
listriknya dari energi fosil, seperti di NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara.
Pada daerah-daerah tersebut, PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) merupakan
sumber pembangkit listrik utama dengan total kapasitas mencapai 200 Mw. Dengan
adanya program ini, PLTD pun disubstitusi dengan PLTP skala kecil sehingga
mampu menghemat penggunaan BBM lebih dari Rp1,1 triliun/tahun. Keberhasilan
pengembangan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan PLTP skala kecil di
Indonesia yang sangat tinggi.
Pemerintah
melalui BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) juga sedang
mengembangkan PLTP skala kecil berkapasitas 3 Mw dimana seluruh proses
pembangunan sampai dengan komponennya dilakukan secara masimal di dalam negeri.
Pembinaan terhadap industri manufaktur oleh pemerintah juga diharapkan akan
mampu memberikan multiplier effect dalam pengembangan industri komponen skala
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan kluster industri besar
tersebut.
Selain
dilakukan secara mandiri, pemerintah juga melakukan kerjasama dengan pihak
negara lain, seperti Jerman dan Selandia Baru untuk mengembangkan potensi panas
bumi ini. Melalui kerja sama dengan pihak Jerman, PLTP mengembangkan binary cycle dengan kapasitas maksimum 1
Mw sistem modular melalui tahapan pengembangan prototipe PLTP binary cycle 2 Kw dan pilot plant PLTP binary cycle 100 Kw.
Sedangkan kerja sama dengan pihak Selandia Baru yang dilakukan tanggal 17 April
lalu, meliputi
a.
Pembangunan
laboratorium panas bumi yang dioperasikan secara bersama,
b.
Penelitian
bidang geologi, geofisika dan cadangan regional bersama,
c.
Bantuan
implementasi acid brine treatment di
lapangan Lahendong,
d.
Bantuan
peningkatan kualitas SDM PT. PGE yang meliputi pelatihan dan pendidikan lebih
lanjut di Universitas Auckland, dan
e.
Memfasilitasi
kerjasama antara perusahaan panas bumi Indonesia dengan Selandia Baru.
Kedepannya,
diharapkan Indonesia mampu memanfaatkan energi panas bumi sampai kapasitas
12.000 MW. Selain itu, target pembauran energi sebesar 25 % pada tahun 2025
juga menjadi dorongan bagi pemerintah melalui Kementrian ESDM untuk terus
melakukan upaya untuk mencapai target tersebut.
Pengelolaan
energi panas bumi melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan kabupaten/kota. Kewenangan
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi antara lain sebagai
berikut (Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2003).
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas Bumi.
- Pembuatan kebijakan nasional.
- Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah lintas provinsi.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional.
Kewenangan
provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi antara lain sebagai berikut
(Pasal 6 UU No. 27 Tahun 2003).
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi.
- Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi.
Kewenangan
kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi hal-hal
sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 27 Tahun 2003).
- Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota.
- Pembinaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota.
- Pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota.
- Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi dikabupaten/kota.
- Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di kabupaten/kota.
- Pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja di kabupaten/kota.
Kebijakan-kebijakan Pemerintah tentang Panas Bumi
antara lain dituangkan dalam beberapa regulasi yang berhubungan dengan
Pengusahaan Panas Bumi di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Undang-undang
panas bumi mencakup ketentuan mengenai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah
propinsi dan kabupaten/kota, wilayah kerja, kegiatan operasional dan
pengusahaan, penggunaan lahan, perizinan, hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Panas Bumi, penerimaan negara, pembinaan dan pengawasan.
- UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
Sesuai
dengan Pasal 1, panas bumi merupakan sumber energy terbarukan. Sumber energi
terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan
suhu lapisar, laut.
- UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Sesuai
dengan PP No. 59 Tahun 2007 jo. UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi,
pemerintah menetapkan bahwa kegiatan usaha panas bumi mencakup survei
pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi dan pemanfaatan, yaitu
sebagai berikut.
1) Survei Pendahuluan adalah kegiatan
yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan
informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan
letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
2) Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan
yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan
menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan
mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
3) Studi Kelayakan adalah tahapan
kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha
pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan
yang dapat dieksploitasi.
4) Eksploitasi adalah rangkaian
kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan
operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
5) Pemanfaatan langsung adalah kegiatan
usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan
nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
6) Pemanfaatan tidak langsung untuk
tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi panas pumi untuk
pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk
kepentingan sendiri.
- PP No. 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah tertentu.
- Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT. PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara, dan Gas.
Di tingkat pusat, terdapat peran dari Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Keuangan. Sehubungan dengan Pengusahaan
Panas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan beberapa
kebijakan yang dituangkan dalam peraturan-peraturan berikut.
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kerta Pertambangan (WKP) Panas Bumi
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (sebagai perubahan atas Permen ESDM No. 05 Tahun 2007).
- Permen ESDM No. 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Listrik oleh PT. PLN dari Koperas atau Badan Usaha Lain (sebagai perubahan atas Permen ESDM No. 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Listrik dari PLTP jo. Permen ESDM No. 269-12 Tahun 2008 tentang BPP Tenaga Listrik Tahun 2008 yang Disediakan oleh PT. PLN).
- Permen EDSM No. 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
- Permen ESDM No. 31 Tahun 2009 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 32 tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Permen ESDM No. 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Baru Terbarukan, Batubara, dan Gas serta Transmisi Terkait
Peraturan Menteri Keuangan berperan dalam merumuskan
kebijakan fiskal. Agar harga jual listrik ke masyarakat tetap murah Menteri
Keuangan mengeluarkan beberapa kebijakan yang dituangkan dalam
peraturan-peraturan berikut sebagai
peraturan pelaksana PP No. 1 Tahun 2007 jo. PP No. 62 Tahun 2008.
- PMK No. 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
- PMK No. 021/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
- PMK No. 024/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010.
- PMK Nomor 01/PMK.07/2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan
sumberdaya alam energi panas bumi (geothermal) perlu adanya kerja sama lintas
sektor agar kebijakan yang telah disusun dapat berjalan sesuai dengan harapan,
seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, Pemerintah Daerah
tingkat Kabupaten, Badan Usaha-badan usaha, para Investor, dan menjalin mitra
dengan luar negeri.
Referensi :
Blue Print
Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025 sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun
2006. Jakarta. 2006
Daftar
Peraturan Panas Bumi di Indonesia. 2012. http://www.scribd.com/doc/34391788/DAFTAR-PERATURAN-PANAS-BUMI-DI-INDONESIA-2012
[diakses tanggal 9 November 2012]
Harsoprayitno,
Sugiharto. 2010. Overview of Indonesian
Laws. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Permatasari,
Luluk. 2012. Pengelolaan Potensi Panas Bumi oleh Pemerintah. On-line. http://bem.feb.ugm.ac.id/index.php/publication/kajian/63-pengelolaan-potensi-panas-bumi-oleh-pemerintah
[diakses pada tanggal 9 November 2012]
Saptadji, Nenny
Miryani. 2011. Kebijakan Bidang Panas
Bumi. Program
Studi Magister Akademik Berorientasi Terapan Teknik Panas Bumi FTTM – ITB.
On-line. http://majalahenergi.com/kebijakan/kebijakan-bidang-panas-bumi
[diakses pada tanggal 9 November 2012]