Jumat, 11 Oktober 2013

Peran RTRW Dalam Implementasi Kebijakan Transportasi Air Di Sungai Donan Kabupaten Cilacap



Kabupaten Cilacap merupakan wilayah kabupaten terluas di provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan pintu masuk Provinsi Jawa Tengah bagian barat daya. Sebagai pusat pertumbuhan, Kabupaten Cilacap didukung dengan keberadaan infrastruktur strategis seperti pelabuhan laut Tanjung Intan, Bandar Udara Tunggul Wulung, jalur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), jalur Jalan Lintas Selatan, serta infrastruktur lainnya yang potensial untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah ini. Wilayah Kabupaten Cilacap juga ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), kawasan andalan Cilacap-Kebumen-Purwokerto, serta kawasan strategis di Nusakambangan dan kawasan Segara Anakan.
Pelabuhan Tanjung Intan merupakan satu-satunya pelabuhan samudra yang ada di selatan Pulau Jawa dan berhadapan lansung dengan Samudra Indonesia dan Benua Australia, sehingga pelabuhan ini berkembang menjadi pelabuhan nasional dan internasional.
Guna pemanfaatan potensi tersebut, diperlukan kebijakan penataan ruang yang implementatif yang mampu mengarahkan dan mengendalikan pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap telah menyusun dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap untuk menunjang pembangunan dan pengembangan wilayah. Dokumen RTRW ini telah disahkan oleh Bupati Cilacap dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, telah terjadi perubahan-perubahan pada kondisi Kabupaten Cilacap, baik pada sektor kependudukan, ekonomi, penggunaan/ pemanfaatan lahan kabupaten, sampai dengan kondisi fasilitas dan utilitas pelayanan skala kabupaten.
Peranan RTRW sangat penting, karena adanya rencana tata ruang dan tata wilayah. Pembuatan makalah ini hanya dibatasi untuk sektor transportasi air saja. Transportasi air di Kabupaten Cilacap, terutama di daerah Donan. Sesuai dengan Pasal 11 RTRW Kabupaten Cilacap, Sungai Donan diperuntukkan sebagai jalur transportasi air. Di sepanjang aliran Sungai Donan terdapat berbagai jenis kegiatan industri, seperti PT. Holchim, PT. Pertamina dan PT. KIC. Di sepanjang alur Sungai Donan digunakan oleh industri-industri tersebut untuk transportasi kapal-kapal yang mengangkut bahan baku maupun hasil produksi mereka.
Pemasangan jaring apong di jalur pelayaran (Musyarif, 2012)

Jaring apong nelayan di Sungai Donan, Cilacap (Musyarif, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar