Kabupaten
Cilacap merupakan wilayah kabupaten terluas di provinsi Jawa Tengah. Kabupaten
ini memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis sebagai pusat pertumbuhan
regional dan pintu masuk Provinsi Jawa Tengah bagian barat daya. Sebagai pusat
pertumbuhan, Kabupaten Cilacap didukung dengan keberadaan infrastruktur
strategis seperti pelabuhan laut Tanjung Intan, Bandar Udara Tunggul Wulung,
jalur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), jalur Jalan Lintas Selatan, serta
infrastruktur lainnya yang potensial untuk dikembangkan dalam rangka
meningkatkan perekonomian wilayah ini. Wilayah Kabupaten Cilacap juga
ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), kawasan andalan
Cilacap-Kebumen-Purwokerto, serta kawasan strategis di Nusakambangan dan
kawasan Segara Anakan.
Pelabuhan
Tanjung Intan merupakan satu-satunya pelabuhan samudra yang ada di selatan
Pulau Jawa dan berhadapan lansung dengan Samudra Indonesia dan Benua Australia,
sehingga pelabuhan ini berkembang menjadi pelabuhan nasional dan internasional.
Guna
pemanfaatan potensi tersebut, diperlukan kebijakan penataan ruang yang
implementatif yang mampu mengarahkan dan mengendalikan pembangunan, baik yang
dilakukan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap telah
menyusun dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap untuk
menunjang pembangunan dan pengembangan wilayah. Dokumen RTRW ini telah disahkan
oleh Bupati Cilacap dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031. Namun
demikian, seiring dengan berjalannya waktu, telah terjadi perubahan-perubahan
pada kondisi Kabupaten Cilacap, baik pada sektor kependudukan, ekonomi,
penggunaan/ pemanfaatan lahan kabupaten, sampai dengan kondisi fasilitas dan
utilitas pelayanan skala kabupaten.
Peranan RTRW
sangat penting, karena adanya rencana tata ruang dan tata wilayah. Pembuatan makalah
ini hanya dibatasi untuk sektor transportasi air saja. Transportasi air di
Kabupaten Cilacap, terutama di daerah Donan. Sesuai dengan Pasal 11 RTRW
Kabupaten Cilacap, Sungai Donan diperuntukkan sebagai jalur transportasi air. Di sepanjang aliran Sungai Donan terdapat berbagai jenis kegiatan industri, seperti PT. Holchim,
PT. Pertamina dan PT. KIC. Di sepanjang alur Sungai Donan digunakan oleh industri-industri
tersebut untuk transportasi kapal-kapal yang mengangkut bahan baku maupun hasil produksi mereka.
Pemasangan jaring apong di jalur pelayaran (Musyarif, 2012) |
Jaring apong nelayan di Sungai Donan, Cilacap (Musyarif, 2012) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar