Akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda bencana alam dan yang
paling fenomenal adalah bencana banjir. Banjir telah melanda ibukota Jakarta,
bahkan hampir setiap tahun. Usaha menebar garam di daerah pantura untuk
mempercepat terjadinya hujan ternyata sia-sia karena justru memicu terjadinya
banjir di daerah lain seperti Jepara, Pati, Demak, Semarang, Kendal,
Pekalongan, dan Pemalang. Milyaran dana telah dibuang dengan sia-sia di lautan.
Banjir telah memakan puluhan korban jiwa dan ribuan orang harus mengungsi
karenanya. Banjir juga telah menimbulkan kerugian dari sektor ekonomi. Lihat
saja, akibat banjir beberapa pasar harus tutup sehingga tidak ada aktivitas
jual-beli di sana. Banjir yang menggenangi beberapa titik di jalur pantura
Pulau Jawa telah menyebabkan kemacetan yang juga berdampak pada transportasi
kebutuhan hidup masyarakat. Entah sudah beberapa milyar kerugian yang
diakibatkan oleh banjir. Pertanyaannya siapakah yang salah? Pemerintah?
Masyarakat? atau alam itu sendiri?
Masyarakat sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya banjir
karena sering membuang sampah sembarangan dan menebang pohon secara liar. Namun
apakah betul itu sepenuhnya kesalahan mereka? Tentu saja tidak. Di sisi lain,
pemerintah dengan kemampuannya telah berupaya mengurangi terjadinya banjir
melalui beberapa kebijakannya. Banyak peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan
dengan lingkungan telah di buat dan berbagai kebijakan lainnya namun banjir tetap
saja terjadi.
Beberapa perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan
adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan
Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan
Pemerintah Nomo 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW
Nasional), Peraturan Pemerintah PU Nomor 63 Tahun 1993 tentang Sempadan Sungai,
dan produk hukum lainnya. Berbagai peraturan dan perundang-undangan tersebut
telah dibuat, isinya lengkap dengan pengertian, tujuan, hak, kewajiban, sampai
dengan sanksi-sanksinya namun sayang penerapannya masih kurang optimal.
Permasalahan utama adalah kurangnya sosialisasi antara pemerintah dengan
masyarakat mengenai produk hukum yang telah dibuat. Masyarakat sendiri banyak
yang tidak tahu ada undang-undang tersebut, apalagi kalau ditanya isi dan
sanksinya. Saya sendiri juga tahu setelah saya menjadi mahasiswa Magister Ilmu
Lingkungan, sebelumnya saya tidak tahu sama sekali, bagaimana dengan orang yang
awam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar