Kamis, 06 Februari 2014

Banjir, Salah Siapa?

Akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda bencana alam dan yang paling fenomenal adalah bencana banjir. Banjir telah melanda ibukota Jakarta, bahkan hampir setiap tahun. Usaha menebar garam di daerah pantura untuk mempercepat terjadinya hujan ternyata sia-sia karena justru memicu terjadinya banjir di daerah lain seperti Jepara, Pati, Demak, Semarang, Kendal, Pekalongan, dan Pemalang. Milyaran dana telah dibuang dengan sia-sia di lautan. Banjir telah memakan puluhan korban jiwa dan ribuan orang harus mengungsi karenanya. Banjir juga telah menimbulkan kerugian dari sektor ekonomi. Lihat saja, akibat banjir beberapa pasar harus tutup sehingga tidak ada aktivitas jual-beli di sana. Banjir yang menggenangi beberapa titik di jalur pantura Pulau Jawa telah menyebabkan kemacetan yang juga berdampak pada transportasi kebutuhan hidup masyarakat. Entah sudah beberapa milyar kerugian yang diakibatkan oleh banjir. Pertanyaannya siapakah yang salah? Pemerintah? Masyarakat? atau alam itu sendiri?
Masyarakat sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya banjir karena sering membuang sampah sembarangan dan menebang pohon secara liar. Namun apakah betul itu sepenuhnya kesalahan mereka? Tentu saja tidak. Di sisi lain, pemerintah dengan kemampuannya telah berupaya mengurangi terjadinya banjir melalui beberapa kebijakannya. Banyak peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan telah di buat dan berbagai kebijakan lainnya namun banjir tetap saja terjadi.
Beberapa perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomo 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional), Peraturan Pemerintah PU Nomor 63 Tahun 1993 tentang Sempadan Sungai, dan produk hukum lainnya. Berbagai peraturan dan perundang-undangan tersebut telah dibuat, isinya lengkap dengan pengertian, tujuan, hak, kewajiban, sampai dengan sanksi-sanksinya namun sayang penerapannya masih kurang optimal. Permasalahan utama adalah kurangnya sosialisasi antara pemerintah dengan masyarakat mengenai produk hukum yang telah dibuat. Masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu ada undang-undang tersebut, apalagi kalau ditanya isi dan sanksinya. Saya sendiri juga tahu setelah saya menjadi mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan, sebelumnya saya tidak tahu sama sekali, bagaimana dengan orang yang awam? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar