Jumat, 24 Mei 2013

Sampah dan Lalat


Timbunan sampah yang terkumpul dan tidak tertangani akan menimbulkan masalah estetika, bau dan mengundang lalat yang membawa berbagai penyakit. Hal ini menimbulkan pencemaran yang akan merusak lingkungan (Sejati, 2009; Manurung, 2008), sehingga sampah organik memerlukan penanganan yang segera (Jana et al., 2006).
Kehadiran lalat umumnya tidak diharapkan karena dapat mengurangi kenyamanan, estetika, dan higienis dari tempat tersebut. Lalat biasanya datang dan memakan hidangan yang telah disajikan dengan paksa (merampas makanan) dan meninggalkan pathogen yang dapat menyebabkan penyakit (merampas kesehatan) manusia (Suheriyanto, 2008). Lalat dapat menyebarkan berbagai jenis penyakit (Rudianto, 2005) seperti kolera, diare, disentri, thypus dan TBC (Suraini, 2011; Suheriyanto, 2008). Lalat merupakan media berbagai kuman penyakit (carier pathogen) mulai bekteri pathogen sampai virus penyebab berbagai penyakit (Suheriyanto, 2008), serta protozoa dan telur cacing (Santi dalam Suraini, 2011). Oleh karena itu, sampah dan benda-benda buangan yang banyak terdapat di lingkungan kita perlu ditanggapi secara serius dan dicari cara yang tepat untuk menanggulanginya (Wibowo, 2009). Penelitian Suraini (2011) menyatakan bahwa jenis lalat yang biasanya hidup disampah adalah Musca domestica dan Chrysomya megacephala, sedangkan Sopian dan Hidayat (2006) menyatakan bahwa spesies lalat mata bertangkai juga dapat hidup ditumpukan sampah, yaitu spesies Cyrtodiopsis dalmanni Wiederman dan Teleopsis sp. Dari berbagai jenis lalat tersebut, jenis Musca domestica (lalat rumah) dari famili Muscidae adalah jenis yang paling sering ditemukan pada timbunan sampah dan menjadi vektor penularan penyakit (Suraini, 2011; Khalil et al.,  2010; Ginandjar et al., 2005).
Musca domestica (Lalat rumah) (Andam, 2013)

Chrysomya megacephala (lalat hijau) (Andam, 2013)
Referensi        :
Ginandjar, P. dan E.S. Majawati. 2005. Identifikasi Cacing dan Protozoa Usus pada Tubuh Lalat. Meditek 13(34): 14-23.
Jana, I W., N.K. Mardani, I W., dan Budiyarsa S. 2006. Analisis Karakteristik Sampah dan Limbah Cair Pasar Badung dalam Upaya Pemilihan Sistem Pengelolaannya. Ecotrophic 1(2): 1-10.
Khalil, M.S.., A.A. Assar, M.M. Abo El-Mahasen, and Mahmoud. 2010. Morphological Effects of Some Insect Growth Regulators on Musca domestica (Diptera, Muscidae). Biology Science Journal 2(2): 29-36.
Manurung, R. 2008. Persepsi dan Partisipasi Siswa Sekolah Dasar dalam Pengelolaan Sampah di Lingkungan Sekolah. Jurnal Pendidikan Penabur (10): 22-34.
Rudianto, H. dan R. Azizah. 2005. Studi tentang Perbedaan Jarak Perumahan ke TPA Sampah Open Dumping dengan Indikator Tingkat Kepadatan Lalat dan Kejadian  Diare (Studi di Desa Kenep Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan). Jurnal Kesehatan Lingkungan 1(2): 152-159.
Sejati, K. 2009. Pengolahan Sampah Terpadu dengan Sistem Node, Sub Point, dan Center Point. Kanisius, Yogyakarta.
Suheriyanto, D. 2008. Ekologi Serangga. Universitas Negeri Malang, Malang.
Suraini. 2011. Jenis-jenis Lalat (Diptera) dan Bakteri Enterobacteriaceae yang Terdapat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Kota Padang. Tesis. Pascasarjana Universitas Andalas, Padang.


Rabu, 22 Mei 2013

Bank Sampah PAS Purwokerto


Papan nama Bank Sampah PAS (Andam, 2013)
Bank Sampah PAS (Peduli Akan Sampah) merupakan bank sampah yang terletak di Perumahan Arcawinangun, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Bank sampah ini berdiri pada tanggal 27 Desember 2010 dengan dikelola oleh Henry Budi sampai dengan sekarang. Henry Budi telah menjalin kerjasama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKKTR) serta Badan lingkungan Hidup (BLH) Daerah Kabupaten Banyumas. Bank sampah ini  telah memiliki nasabah lebih dari 500 orang/kelompok, namun masih terbatas pada 17 desa/kelurahan. Sampah yang ditampung pada bank sampah ini masih terbatas pada sampah anorganik dengan volume sampah sekitar 48 ton/tahun dengan komposisi 53% sampah plastik, 33% kertas, 10% kaca, dan logam 4%. Omset pertahun mencapai 25 juta. Dengan demikian, bank sampah ini sangat efektif untuk dikembangkan secara lebih luas di Kabupaten Banyumas untuk mengurangi sampah yang diangkut ke TPA. 



Yang melatarbelakangi pendirian Bank Sampah PAS ini adalah sebagai berikut. 
1.      Lapangan
·         Selama ini penerapan pengelolaan  sampah  adalah dari sumber (rumah  tangga/masyarakat) langsung dibuang ke tong sampah dan selanjutnya diambil oleh Petugas Gerobak baik dari partisipasi masyarakat/RW atau DCKKTR diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan dari TPS diangkut oleh Petugas DCKKTR ke TPA (TPA Gunung Tugel, TPA Kalibagor, TPA Kemutug Lor, dan TPA Tipar kidul). Belum ada proses pengelolaan sampah dengan menggunakan metode 3R (Reduce, Reuse dan Resycle) dari sumber. Sampah yang diangkut ke TPA setiap harinya mencapai 2.675 m3/hari.
·         Tidak semua sampah kota dapat terangkut ke TPA karena berbagail hal, seperti keterbatasan sumberdaya baik armada pengangkutan maupun tenaga kerja. Sampah yang tidak terangkut sebagian dikelola sendiri oleh masyarakat dengan cara dibakar maupun dibuang ke sungai.
·         Beberapa masyarakat sadar lingkungan telah memilah sampah pada sampah basah dan sampah kering, tetapi oleh petugas gerobak dicampur kembali karena komposisi warga yang memilah dan yang tidak memilah hanya sebagian kecil yang memilah selain fasilitas gerobak yang belum ada pemisahnya.
·         Beberapa warga dalam lingkup RT ada yang telah mengumpulkan sampah kering untuk dijual tetapi belum maksimal karena belum ada administrasi menabung dan mereka belum mengetahui potensi ekonomis sampah.
·         Terbentuknya Bank Sampah PAS pada akhir tahun 2010 telah membantu untuk mensosialisasikan masyarakat tentang linkungan terutama sosialisasi pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah kembali, namun masih terbatas pada 15 desa/kelurahan dengan jumlah nasabah 500 orang. Bank sampah ini terbukti efektif mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
2.      Sosial
·         Sebagian besar masyarakat belum peduli  terhadap pengelolaan sampah dan walaupun ada pengelolaan sampah masih bersifat individual dan belum terorganisir secara terpadu, sehingga intensitas kebersamaan dalam sosial kemasyarakatan sangat rendah.
3.      Ekonomi
·         Belum ada nilai ekonomis terhadap pengelolaan sampah, selain masyarakat belum paham terhadap  pengelolaan sampah yang mempunyai nilai ekonomis dengan 3R dan sebagian besar kesadaran terhadap pengelolaan sampah masih rendah dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa sampah merupakan sisa dari sebuah proses yang tidak diinginkan dan tidak mempunyai nilai ekonomis.
4.      Lingkungan
·         Masih adanya masyarakat  yang membuang sampah bukan pada tempatnya terutama di sungai/saluran dan dibakar yang menyebabkan lingkungan menjadi kotor,timbulnya berbagai macam penyakit, pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem.


Senin, 20 Mei 2013

Pentingnya Bank Sampah



Kegiatan manusia hampir selalu menghasilkan sampah (Manurung, 2008). Sampah merupakan buangan padat dan setengah padat yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang tidak disukai atau tidak berguna (Rudianto et al., 2005). Kuantitas sampah mencakup berat dan volumenya. Kuantitas sampah perlu diukur untuk mendapatkan data yang nantinya digunakan untuk membangun sarana dan pengelolaan sampah yang efektif. Kuantitas sampah dipengaruhi oleh kepadatan penduduk yang tinggal dipemukiman (Kamis, 2008).
Volume sampah di perkotaan terus meningkat jumlahnya karena peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Disisi lain, kapasitas penanganan sampah yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daerah belum optimal (Riswan et al., 2009; Sejati, 2009), sehingga permasalahan sampah  telah menjadi wacana sosial yang meluas dan ekstensif, baik bagi pemerintah maupun masyarakat (Saribanon et al., 2008).
Banyumas adalah salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Tengah yang juga tidak luput dari masalah sampah. Volume sampah Kabupaten Banyumas terus mengalami peningkatan. Rata-rata volume sampah yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap harinya sebanyak 2.675 m3/hari (Badan Lingkungan Hidup, 2010). 
Kondisi ini jika terus dipertahankan tanpa adanya upaya pengurangan volume sampah baik dari sumber sampah maupun di TPA maka kemungkinan lahan pembuangan akan lebih cepat penuh. Peningkatan volume sampah menyebabkan kebutuhan lahan penimbunan di TPA semakin meningkat. Cukup sulit memperoleh lahan yang luas dan memenuhi syarat-syarat untuk TPA di kota, sehingga TPA terpaksa ditempatkan di pinggiran kota atau bahkan di luar kota. Hal tersebut mengakibatkan jarak TPS yang umumnya dekat dengan sumber timbulan terhadap TPA cukup jauh waktu tempuhnya (time trip) dan biaya transportasi yang dibutuhkan lebih besar akibat jauhnya jarak tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul –angkut – buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012a).   
Namun kegiatan 3R ini masih menghadapi kendala utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui pengembangan Bank Sampah yang merupakan kegiatan bersifat social engineering yang mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak dan pada gilirannya akan mengurangi sampah yang diangkut ke TPA.  Pembangunan bank sampah ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk memulai memilah, mendaur-ulang, dan memanfaatkan sampah,karena sampah mempunyai nilai jual yang cukup baik, sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012a). 
Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mewajibkan produsen melakukan kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan diguna ulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna ulang.   
Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai. Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA  berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012a).